Rencananya, Chris akan mencari bukti-bukti yang sesuai dengan fakta jika memang perbuatan itu dilakukan oleh oknum polisi.
"'Pemilik rumah' (Polsek Taman Sari) harus bertanggung jawab. Kalau memang itu polisi akan kita laporkan ke Provost. Bayangkan perlakuan orang yang harusnya mengamankan terhadap korban malah dibeginikan," ujar Chris kepada wartawan usai menjenguk Novi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2012).
Lebih lanjut Cris menuturkan, langkah yang akan dilakukannya ialah melaporkan masalah penyebaran foto tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami akan bawa ke Komnas HAM. Pidananya sudah jelas tentang kemanusiaan," lanjutnya.
Chris mengungkapkan, foto-foto tersebut memang sudah diperlihatkan kepada kliennya, namun Novi mengaku tidak mengetahui dengan adanya foto itu.
Menurut Chris, benar atau tidaknya foto tersebut, penyebar sudah dapat dijerat pidana. Jika foto tersebut terbukti tidak asli, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.
Sedangkan jika terbukti foto itu benar, penyebar dapat dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar